KALAMANTHANA, Simalungun – Polisi meringkus Ysn di Simalungun atas dugaan peredaran sabu-sabu. Kini, bandar besarnya, Al dan kaki tangannya Ysf pun dalam pemburuan.
Penangkapan terhadap Ysn, menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberi bukti bahwa pihaknya tak mampu menyentuh bandar besar narkoba di wilayah hukumnya.
Ini merupakan respons pemberitaan yang sebelumnya sempat beredar di media sosial, yang menyebut bandar sabu-sabu berinisial Al di kawasan Kampung Jawa, Simalungun, diduga kebal hukum dan bebas beroperasi.
“Polres Simalungun tak pernah bungkam dan tak pernah diam. Kami justru sudah bergerak lebih awal,” katanya, Minggu 5 April 2026.
Ysn sendiri ditangkap aparat Polres Simalungan pada Rabu 1 April sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Penangkapan ini merupakan bukti bahwa tidak seorang pun yang kebal hukum di wilayah hukum kami,” tambah Verry Purba.
Langkah penindakan ini bukan tanpa dasar. Personil Polres Simalungun bergerak berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Polda Sumatera Utara.
Selain itu, ada pula informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I. Begitu informasi diterima dan diverifikasi, aparat Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif.
Sesampainya di lokasi sasaran, petugas mendapati Ysn, pria wiraswasta berusia 45 tahun beralamat di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, sedang duduk santai di pinggir jalan.
Gerak-gerik tersangka yang tengah menunggu calon pembeli sabu tidak luput dari pengamatan petugas. Penangkapan pun langsung dilakukan tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku kami dapati sedang menunggu transaksi di pinggir jalan secara terbuka. Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan ini beroperasi, merasa kebal dari hukum. Tapi kami lebih cepat dari mereka,” ucap Verry Purba. (*)