Pria HSU Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, Barbuknya 9,53 Gram Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 07 April 2026 | 11:52:35 WIB

KALAMANTHANA, Tanjung – Menyeberang ke Tabalong, NN, warga Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Tabalong.

Penangkapan terhadap NN dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Tabalong di tepi jalan desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Kamis 2 April 2026 lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan NN yang ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tabalong merupakan warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Karangan Putih sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat sedang melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang cirinya mirip dengan yang dinformasikan sedang berada di pinggir jalan.

Aparat Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

NN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari seseorang berinisial MN, warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dari pelaku NN, petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar tisu, 1 kotak rokok warna ungu, dan sabu-sabu dengan berat bersih 9,53 gram. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top