Tak Jera-jera, Pria Ini Kembali Diringkus Gegara Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 08 April 2026 | 07:38:14 WIB

KALAMANTHANA, Manado –  Tak ada jera-jeranya AAA. Dia kembali ditangkap polisi gegara tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

AAA adalah pria berusia 20 tahun dari Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Dia adalah seorang residivis karena pernah terlibat kasus serupa.

Tapi, hukuman penjara rupanya tak membuat jera AAA. Dia kembali melakukan aksinya secara gila-gilaan di Kecamatan Kabaruan.

Peristiwa kali ini terjadi pada Minggu 5 April 2026 malam sekitar pukul 20.00 Wita. Berdasarkan laporan korban, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di area terbuka di Kecamatan Kabaruan.

Merespons laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat. AAA yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bagasi ini langsung diamankan tanpa perlawanan, tak lama setelah penyelidikan awal dilakukan.

Kapolsek Kabaruan Ipda Andika Amisi mengonfirmasi penahanan resmi dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh syarat materiil dan formil terpenuhi.

Tersangka telah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/02/IV/2026/Unitreskrim.

“Saat ini, AAA dalam keadaan sehat dan akan menjalani masa penahanan di sel Polsek Kabaruan hingga 25 April mendatang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Andika Amisi.

Tersangka ternyata merupakan residivis dalam tindak kriminalitas seksual. Tahun 2022 tersangka pernah terjerat kasus serupa dan telah dijatuhi vonis tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Talaud.

Tahun 2026 hanya berselang beberapa tahun, ia kembali melakukan tindakan yang sama, mencoreng kesempatan kedua yang diberikan hukum kepadanya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top