KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jejak hilangnya SS, seorang wanita berusia 26 tahun, akhirnya terbongkar setelah dua tahun. Ternyata, dia dihabisi suaminya sendiri.

Aparat Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. DP, seorang pria berusia 35 tahun, ditangkap Polsek Pahandut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Andiyatna didampingi Kapolsek Pahandut mengungkapkan kronologis dan sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan yang dilakukan DP.

Aksi tersebut kuat dugaan terjadi pada 26 Februari 2024 lalu di kawasan Jalan Soekarno-Jalan Putra Borneo, Palangka Raya.

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan orang yang dilaporkan oleh ibu korban (pelapor) ke Polsek Pahandut pada 28 April Tahun 2026 lalu,” kata Andiyatna.

Saat itu, sang ibu mengaku dirinya sudah sekitar dua tahun lamanya tak pernah bertemu lagi dengan anaknya, SS.

Polsek Pahandut yang menerima laporan itu pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa korban SS telah meninggal dunia selama kurang lebih dua tahun lalu akibat dibunuh pelaku DP yang merupakan suami sahnya.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal dunia, “ katanya.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, DP kemudian membawa jasad korban dan membuangnya ke dalam hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter dan meninggalkannya di sana.

Pelaku DP pun kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan terancam dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 458 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024. (*)