KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menjadi kasus istimewa. Kenapa?
Salah satunya, selain karena menempatkan tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka, juga penanganan kasus yang dilakukan sampai ke banyak lokasi berbeda.
Selain di Hulu Sungai Utara, kasus yang menempatkan mantan Kepala Kejaksaan Neeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka itu, KPK juga melakukan pemeriksaan hingga ke Palu, Tolitoli, dan teranyar di Malang, Jawa Timur.
KPK memanggil tujuh saksi untuk diperiksa di Malang. “Pemeriksaan berlangsung di Polresta Malang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 April 2026.
Budi menjelaskan KPK memanggil tujuh orang saksi untuk diperiksa di Malang, yakni TM, NGN dan KRN selaku pihak swasta, NKS selaku pensiunan, PRE selaku notaris, HS selaku pensiunan, dan WNO selaku aparatur sipil negara.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.
Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.
Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu. (*)