KALAMANTHANA, Kuningan – Entah setan apa yang menggelayut di kepala TR. Setelah istrinya meninggal, dia malah menggauli anak kandungnya sendiri.
TR, pria berusia 49 tahun itu, kini sudah diamankan aparat Polda Kepulauan Riau. Dia menghadapi ancaman hukuman yang tak ringan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Mereka bergerak setelah mendapat laporan adanya tindakan asusila yang dialami korban, sebut saja Kembang, remaja perempuan yang kini berusia 13 tahun.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan perbuatan tak senonoh terhadap Kembang bermula saat ibu kandungnya meninggal dunia pada tahun 2018.
Saat itu, Kembang baru berusia lima tahun dan bersama adiknya dibawa TR tinggal di daerah Tanjung Batu.
Selama rentang waktu tahun 2020 sampai 2022, saat korban baru berusia 7-9 tahun, Kembang mulai mengalami tindakan pencabulan oleh TR di lokasi tersebut.
“Persetubuhan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun,” ata Nona Pricillia Olei kepada wartawan di Mapolda Kepulauan Riau, Rabu 8 April 2026.
Selanjutnya, pada Januari 2026, Kembang sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut.
“Namun, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun,” tambahnya.
Kenyataannya, tugas mengurus bantuan pemerintah itu tak pernah ada. Itu hanyalah modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam.
“Di Batam itulah, korban dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga Maret 2026,” ujar Nona Pricillia Ohei.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic, menegaskan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)