KALAMANTHANA, Jakarta – Hanya jaksa Aganta Haris Saputra yang memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu. Apa yang didalami?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 April 2026, mengatakan Aganta Haris Saputra jadi satu-satunya pihak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu, 8 April 2026.
KPK sendiri sesungguhnya memanggil tiga orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Rabu itu. Dua saksi lainnya belum memenuhi panggilan KPK sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
Dua orang saksi yang belum memenuhi panggilan itu terdiri dari staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara Henrikus Ion Sidabutar dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara Anggun Devianty.
Dalam pemeriksaan Aganta Haris Saputra sebagai saksi, penyidik KPK mendalami pemotongan anggaran yang dilakukan Albertinus Napitupulu ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
“Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, Budi mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan Rabu (8/4) itu, KPK mendalami Aganta Haris mengenai penerimaan-penerimaan yang diterima oleh Albertinus Napitupulu.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.
Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.
Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu. (*)