Makan Belum Tuntas, Pria Ini Dicokok Polisi di Baamang, Ternyata Nyimpan 9 Paket Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 09 April 2026 | 11:32:35 WIB
Aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap AF di sebuah rumah makan di Baamang Tengah, Kotawaringin Timur.

KALAMANTHANA, Sampit –  Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Baamang kembali terendus. Seorang pria berinisial AF (34) tak berkutik saat digerebek aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

AF tak bisa menuntaskan makan malamnya di sebuah rumah makan di Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kotawaringin Timur, Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur datang mencokoknya.

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga curiga, AF kerap membawa krital putih diduga sabu-sabu.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku di lokasi dan langsung melakukan penindakan.

Saat digerebek, aparat menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit timbangan digital.

“Petugas menemukan sembilan paket sabu-sabu, uang tunai, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran,” ujar Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis 9 April 2026.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,08 gram.

Di hadapan petugas, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

“Pelaku mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Penggerebekan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih berlangsung di wilayah Kotim, bahkan di tempat umum. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu guna menekan peredaran barang haram tersebut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top