KALAMANTHANA, Sampit – Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit masih menjadi tindak pidana yang paling dominan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepanjang lima bulan awal 2026.

Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, aparat berhasil mengamankan puluhan pelaku “ninja sawit” dari sejumlah lokasi perkebunan sawit di wilayah Kotawaringin Timur.

Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 pihaknya telah mengamankan 63 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian TBS di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Selama Januari sampai Mei 2026, kami terus melakukan penindakan terhadap kasus pencurian sawit yang terjadi di wilayah hukum Kotim. Hingga saat ini sebanyak 63 tersangka berhasil diamankan dari berbagai pengungkapan kasus,” ujarnya saat rilis pengungkapan kasus di Sampit, Sabtu 30 Mei 2026.

Dalam pengungkapan terbaru, aparat merilis sejumlah laporan polisi yang berhasil dituntaskan, mayoritas terkait pencurian hasil perkebunan sawit di beberapa perusahaan.

Kepala Polres Kotawaringin Timur menegaskan, maraknya pencurian sawit menjadi perhatian serius aparat karena berdampak langsung terhadap aktivitas perkebunan dan berpotensi memicu gangguan keamanan di kawasan operasional perusahaan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian sawit. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pencurian hasil perkebunan maupun penadahannya, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan angka pencurian sawit di Kotim sekaligus menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di kawasan perkebunan. (su)