KALAMANTHANA, Sampit – Ninja sawit tak hanya mengincar kebun sawit perorangan, melainkan juga perusahaan. Di Kotawaringin Timur, tiga perusahaan jadi korbannya. Perusahaan apa saja?

Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, aparat berhasil mengamankan puluhan pelaku “ninja sawit” dari sejumlah lokasi perkebunan sawit di wilayah Kotawaringin Timur.

Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 pihaknya telah mengamankan 63 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian TBS di sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Polres Kotawaringin Timur menyebutkan ninja sawit menyasar sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur. Padahal, mereka memiliki sistem pengamanan cukup mumpuni.

Salah satu kasus terjadi di areal perkebunan PT Agro Bukit, di mana dua pelaku diamankan saat hendak membawa hasil curian menggunakan mobil pikap.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 600 kilogram atau enam janjang TBS sebagai barang bukti.

Kasus lainnya terungkap di wilayah PT MSM, Kecamatan Mentaya Hulu. Dalam perkara tersebut, satu pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 72 janjang sawit dengan berat mencapai sekitar 1,89 ton.

Sementara itu, pengungkapan di area PT SKD juga berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa 21 janjang sawit, nota timbang, tojok, senter, serta egrek sepanjang delapan meter yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Kapolres Kotawaringin Timur menegaskan, maraknya pencurian sawit menjadi perhatian serius aparat karena berdampak langsung terhadap aktivitas perkebunan dan berpotensi memicu gangguan keamanan di kawasan operasional perusahaan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian sawit. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya. (*)