KALAMANTHANA, Sampit – Ninja sawit beraksi di perkebunan PT Sapta Karya Darma di Kotawaringin Timur. Untungnya dia berhasil diamankan.
Penangkapan terhadap MR (27), sang ninja sawit, dilakukan aparat petugas keamanan kebun berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Timur pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Ninja sawit MR diduga melakukan tindak pidana pencurian di PKS PT SKD Blok 162/163 di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur, AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyebutkan penangkapan ini bermula saat petugas keamanan kebun melakukan patroli rutin.
Begitu sampai di lokasi, mereka mendengar suara seperti buah sawit jatuh. RP, petugas keamanan itu, bersama anggotanya, mendekati sumber suara itu.
Mereka kemudian melihat tiga cahaya senter dan tiga tumpukan buah kelapa sawit.
RP dan kawan-kawan kemudian melakukan pengintaian. Mereka melihat tiga orang pelaku pencurian buah sawit dengan fungsi yang beragam.
Salah seorang di antaranya memanen buah menggunakan egrek. Lalu, ada pula yang mengangkat buah menggunakan tojok. Terakhir, satu orang lainnya berjaga di jalan poros memantau situasi.
Tim keamanan itu kemudian melakukan koordinasi, membagi menjadi dua tim untuk melakukan penangkapan. Mereka menyergap dari depan dan belakang.
Saat dilakukan penyergapan, para pelaku melarikan diri. Dalam proses pengejaran, terdengar suara tercebur ke dalam parit gajah yang terdapat genangan air.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan seorang yang mengaku bernama MR berada di dalam parit tersebut dan berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Petugas keamanan juga menemukan barang bukti berupa satu egrek, satu tojok, satu senter berkepala tiga, tumpukan buah sawit.
MR pun dibawa ke kantor estate PT SKD, dan selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib di Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut. (*)