KALAMANTHANA, Tanjung – MW, pengusaha rental motor Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, nyaris jadi korban penggelapan. Perangkat GPS menyelamatkannya.

MI, warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, yang hendak menipunya, akhirnya ditangkap aparat Polres Tabalong.

Tak tanggung-tanggung, Kepala Satreskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo memimpin langsung penangkapan MI, pria berusia 22 tahun itu.

MI, warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, ditangkap Satreskrinm Polres Tabalong pada Selasa 8 September 2026 siang di Desa Barimbun.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan kasus tersebut bermula pada Rabu (26/8/2026), ketika korban MW (31), menerima pesan ada yang hendak menyewa motornya.

Setelah persyaratan penyewaan dipenuhi, sepeda motor kemudian diserahkan kepada MI.

Namun, korban kemudian mulai merasa curiga setelah memantau keberadaan kendaraan melalui GPS yang terpasang pada sepeda motor.

Kendaraan diketahui berada di wilayah Desa Lampihong, Kabupaten Balangan. Padahal, alasan MI melakukan penyewaan motor itu adalah untuk mengantarnya ke Kota Banjarmasin.

Pada saat masa sewa berakhir, korban menghubungi MI untuk mengingatkan agar kendaraan dikembalikan. Namun, motor tidak dikembalikan dan MI kemudian sulit dihubungi.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah memperoleh informasi mengenai adanya daftar pelanggan rental yang bermasalah. Di daftar tersebut, nama MI ternyata masuk daftar.

Atas kejadian tersebut, MW kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta.

Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui perbuatannya. Selanjutnya, dia beserta barang bukti diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

MI dan  barang bukti yang diamankan berupa 1 unit skuter metik warna biru saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, MW mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp21 juta.

MI dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi. (*)