KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyoroti operasional angkutan batu bara yang menggunakan kendaraan berpelat luar daerah serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (22/1/2026).
RDP tersebut menghadirkan sejumlah perusahaan tambang, yakni PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA, yang beroperasi di wilayah Barito Utara.
Dalam forum itu, Patih Herman mengungkapkan seluruh unit truk hauling milik kontraktor menggunakan pelat nomor Jakarta dan tidak ada yang terdaftar sebagai kendaraan Kalimantan Tengah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah. “Ini jelas berkaitan dengan PAD, kalau kendaraan menggunakan pelat luar daerah maka pajaknya tidak masuk ke Barito Utara,” tegasnya.
Ia menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang mewajibkan kendaraan operasional didaftarkan sesuai domisili wilayah usaha.
Selain itu, Patih Herman juga menyoroti komposisi tenaga kerja yang dinilai masih didominasi pekerja dari luar daerah. Ia menegaskan keberadaan industri seharusnya membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barito Utara, banyak dari luar daerah. Ini menjadi perhatian kami karena perusahaan seharusnya memprioritaskan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah melalui instansi teknis, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak patuh.
“Kami minta pemerintah daerah menindaklanjuti hal ini. Perusahaan wajib patuh aturan, berkontribusi terhadap PAD, dan memprioritaskan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap daerah sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Barito Utara. (Sly).