WPR Dinilai Mendesak, DPRD Barut Dorong Kepastian Hukum Tambang Rakyat

Penulis: Huda  •  Minggu, 01 Februari 2026 | 14:23:00 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha

KALAMANTHANA, Muara Teweh - Guna memberikan ruang legal bagi masyarakat menjalankan usaha tambang rakyat. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara mendorong pemerintah pusat mengalokasikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, menyatakan langkah tersebut penting untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara tertib dan terkelola, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, penetapan WPR menjadi strategi untuk menggerakkan perekonomian daerah di tengah keterbatasan lapangan kerja. “Alokasi WPR dalam RTRWN merupakan kebutuhan mendesak, ini bukan sekadar soal pertambangan, tetapi membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan WPR juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat, sekaligus menjadi solusi menekan praktik pertambangan ilegal.

Meski demikian, Taufik menegaskan pengelolaan pertambangan rakyat harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta dilakukan secara bertanggung jawab.

“Kami mendorong pengelolaan WPR dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan, aspek lingkungan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara berharap pemerintah pusat dapat merespons usulan tersebut dengan memasukkan alokasi WPR ke dalam RTRWN, sehingga pembangunan ekonomi daerah dapat berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. (Sly).

Reporter: Huda
Back to top