KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor pada Jumat (10/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan kantor TVRI Palangka Raya, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Operasi gabungan ini melibatkan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menertibkan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dari hasil razia, petugas menjaring sebanyak 526 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 79 kendaraan diketahui masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan rincian 73 unit roda dua dan 6 unit roda empat.
“Terjaring razia 526 kendaraan, tunggakan PKB sebanyak 79 kendaraan dengan rincian roda dua 73 unit dan roda empat 6 unit,” jelas Emi Abriyani.
Ia menambahkan, nilai potensi pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp27.705.545, terdiri dari Rp12.003.132 untuk kendaraan roda dua dan Rp15.702.413 untuk roda empat.
Jika dibandingkan dengan operasi sebelumnya, jumlah kendaraan yang terjaring maupun nilai tunggakan masih menunjukkan tren yang perlu mendapat perhatian, menandakan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak belum optimal.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. (Mit).