KALAMANTHANA, Tomohon – Cemburu buta mengantar STYS ke ruang tahanan polisi. Dia diketahui melakukan percobaan penikaman terhadap JH (18).
STYS adalah pria berusia 27 tahun dari Matani, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Dia diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon atas ulahnya tersebut.
Insiden yang dipicu api cemburu ini terjadi di sebuah barbershop di wilayah Walian, Tomohon, pada Rabu (8/4/2026) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.
Aksi nekat pelaku bermula ketika STYS merasa terbakar emosi setelah mengetahui bahwa korban, JH, memiliki hubungan dekat dengan mantan kekasihnya.
Tak mampu membendung amarah, STYS kemudian mendatangi korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis badik.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung melancarkan serangan. Beruntung, maut berhasil dihindari setelah JH dengan sigap menangkap tangan pelaku yang tengah menggenggam badik.
Korban kemudian segera menjauh dari lokasi untuk menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Merespons laporan pengaduan dari korban, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon langsung bergerak melakukan pengembangan lapangan. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengendus keberadaan pelaku.
STYS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Jalan Walizan, Kelurahan Walian. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut menyita barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas Iptu Irwin R. Pongajouw membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Terduga pelaku STYS beserta barang bukti senjata tajam saat ini sudah kami amankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (*)