KALAMANTHANA, Tenggarong – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara tak hanya meringkus ibu muda I (27). Mereka juga menangkap dua pria terkait kasus sabu-sabu.
Penangkapan ketiga orang ini oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara tidak saling terkait. Hanya saja, waktunya hampir bersamaan.
RI, ibu rumah tangga berusia 27 tahun, diringkus aparat Satreskrim Polres Kutai Kartanegara di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.
Hampir bersamaan, tim lainnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial YI (27) di pinggir jalan Pasar Sanggulan.
YI tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,55 gram menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max.
Hasil interogasi cepat terhadap YI membawa petugas pada nama besar lainnya. YI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama JA (34).
Bergerak cepat, polisi langsung menggerebek rumah JA yang berada di Jalan Erlian, Desa Sanggulan.
“Di lokasi kedua (rumah JA), tim menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 21 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,80 gram, timbangan, serta uang tunai Rp2.000.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas Kasat Resnarkoba.
Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya seperti ponsel, alat hisap, dan kendaraan bermotor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada ketentuan pidana terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan membantu Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kutai Kartanegara,” tegas Yohanes Bonar. (*)