KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan program ini lahir dari aspirasi masyarakat yang terbebani akumulasi denda meski ingin melunasi pokok pajak. “Masih banyak masyarakat belum membayar PBB-P2 sehingga dendanya menumpuk. Karena itu, Wali Kota menginstruksikan penghapusan denda agar masyarakat lebih termotivasi melunasi pajaknya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam program ini, wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan khusus. Sistem aplikasi otomatis menghitung tunggakan pokok pajak dan menghapus dendanya. Warga dapat mengecek tunggakan melalui laman resmi cektagihan.palangkaraya.go.id dengan memasukkan NOP PBB dan kode verifikasi. “Misalnya ada tunggakan lima tahun, dendanya dihapus. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelas Emi.
Selain itu, Bapenda mempermudah akses pembayaran melalui Kantor Pos, Mobile Banking Bank Kalteng, dan bank konvensional lainnya. Emi menegaskan seluruh dana pajak masuk ke kas umum daerah dan digunakan kembali untuk pembangunan kota, seperti jalan, drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya.
Ia mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program pada 30 Juni 2026, sehingga dana dapat segera dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan daerah. (Mit).