KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan upaya optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa seiring perkembangan sistem transaksi usaha yang semakin modern, diperlukan pengawasan berbasis elektronik untuk meminimalisir kebocoran penerimaan pajak. Salah satu langkah strategis adalah pemasangan alat perekam data transaksi di tempat usaha wajib pajak yang terhubung langsung dengan sistem monitoring Bapenda.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Satgas Pencegahan KPK Wilayah III dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan peningkatan transparansi penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Emi menegaskan, pemasangan alat perekam transaksi bertujuan memastikan seluruh transaksi usaha tercatat otomatis dan real time, sehingga pelaporan omzet lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem ini juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak karena perhitungan pajak didasarkan pada data yang terekam sistematis.
Dengan penerapan sistem ini, Pemkot Palangka Raya berharap penerimaan PAD semakin optimal, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pajak daerah. (Mit).