Nyanyian Merdu Transaksi Sabu-sabu di Mahir Mahar Bikin Polisi Ringkus AF di Seth Adji

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 17 April 2026 | 08:30:17 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Nyanyian merdu dua pemain sabu-sabu Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, membuat AF alias N ikut tertangkap. Kenapa?

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan transaksi sabu-sabu di Jalan Mahir Mahar Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya.

Dua pelaku berhasil diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di kawasan Taman Mahir Mahar itu pada Rabu 15 April 2026 malam. Keduanya MU (42) dan R (40).

Begitu mengamankan MU dan R, aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan pendalaman. Saat itulah, terlontar nyanyian merdu dari tersangka yang menyebut nama AF alias N (40).

Mereka menyebutkan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari AF alias N. Polisi pun mengantongi identitas dan langsung melakukan pengejaran.

AF alias N berhasil diamankan di lokasi lain, yakni di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya.

“Malam itu juga ketiga pelaku berhasil diamankan dan mereka merupakan pengedar jaringan lintas Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga pelaku ini telah menjalani pemeriksaan dan mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang.

Menurut Yonika, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan aksi penindakan ini setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi sabu-sabu.

Mereka kemudian bergerak pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkrai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Dua tersangka diamankan yakni berinisial MU dan R. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu-sabu  seberat 25,8 gram.

Sabu-sabu tersebut dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik bening yang sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone. (abi)
 

Reporter: Redaksi
Back to top