Perdaya dan Gerayangi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Segera Maju ke Persidangan

Penulis: Redaksi  •  Senin, 20 April 2026 | 18:42:30 WIB

KALAMANTHANA, Kupang – F kini harus siap-siap menghadapi meja hijau. Dia disangkakan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Berkas penanganan perkara dugaan tindakan asusila ini sudah memasuki pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa bermula saat tersangka F memesan ojek online untuk menjemput Melati, sebut saja begitu nama sang anak, menuju rumahnya.

Setibanya di lokasi, F telah menunggu dan kemudian mengajak anak korban masuk ke dalam rumah hingga ke kamar.

Di dalam kamar, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka membujuk Melati untuk melakukan hubungan badan, layaknya suami istri.

Setelah kejadian tersebut, F kembali memesan transportasi online untuk mengantar Melati pulang.

Kemudian, tersangka kembali menghubungi Melati dan mengajaknya datang ke rumah, lalu kembali terjadi perbuatan serupa.

Mengetahui kejadian tersebut, ayah Melati segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Kupang Kota, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Djoko Lestari menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Setiap tindak pidana yang melibatkan anak menjadi perhatian khusus kami. Proses penanganan dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top