KALAMANTHANA, Lubuk Linggau – Terlibat judi online saja repot, apalagi dibarengi narkotika. BS bahkan terpaksa menggelapkan sepeda motor ibunya sampai akhirnya diringkus polisi.
BS, pria berusia 28 tahun itu, dicokok Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Dia diduga menggelapkan motor ibunya demi memuaskan kecantuan judi online dan narkotika.
Peristiwa penggelapan itu bermula pada Minggu 5 Oktober 2025 lalu di kediaman korban, Hartati, di Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Saat itu, tersangka BS masuk ke kamar ibunya dan mengambil kunci motor dengan dalih ingin meminjam sebentar untuk pergi keluar.
Namun, hingga sore hari dan berbulan-bulan kemudian, tersangka tidak kunjung pulang dan membawa kabur motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BH 4915 QP.
Pelarian tersangka berakhir pada Maret 2026 saat ia kembali ke rumah. Saat ditagih sang ibu, dengan santai tersangka mengakui bahwa motor senilai Rp10 juta tersebut telah digadaikan di daerah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.
Mendapat laporan dari korban yang sudah tidak tahan dengan ulah anaknya, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Selasa 22 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi tersangka berada di rumah korban.
Mengetahui kedatangan polisi, tersangka BS sempat mencoba melarikan diri dengan aksi nekat melompat dari lantai dua rumah tersebut. Namun, kesigapan personel Tim Macan membuat pelarian residivis ini kandas seketika.
Dalam interogasi mendalam, tersangka mengakui motor ibunya digadaikan seharga Rp3 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, serta sisanya ludes dipakai bermain judi online.
Mirisnya, tersangka BS diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), KDRT, serta pencurian dalam keluarga.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 490 KUHP Nasional (Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dalam keluarga. (*)