KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau meringkus SY. Polisi mengamankan 29,02 gram sabu-sabu dari tangannya.
Penangkapan terhadap SY dilakukan Satresnarkoba Polres Berau di Kelurahan Sei Bedungan, Kecamatan Tanjung Redeb. SY tak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti yang kuat.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Berau menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Atas informasi tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Berau segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Kepala Satresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Dari hasil kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SY di wilayah Kelurahan Sei Bedungun,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi awal, SY mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga bungkus sedang dan empat bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29,02 gram,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik pembungkus, sedotan, alat pendukung lainnya, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika, di antaranya bundle plastik klip, sedotan, gunting, lakban, korek api, tumbler, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp356 ribu. (*)