KALAMANTHANA, Pekanbaru – Biasa tidur sekamar berdua, kini SW dan AI harus tidur terpisah di ruang tahanan polisi. Pil ekstasi jadi penyebabnya.
SW (40) dan AI (39), pasangan suami-istri, rupanya tak hanya harmonis di rumah, tapi juga kompak dalam menjalankan aktivitasnya. Keduanya sama-sama berperan mengedarkan narktoika jenis pil ekstasi di wilayah Selatpanjang, Kabupaten Kepuauan Meranti, Riau.
Tapi, aktivitas itu terhenti. Keduanya ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti pada Jumat 17 April 2026 malam di Selatpanjang.
SW kesehariannya adalah seorang ibu rumah tangga, sementara AI sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswata.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi, masing-masing 3 butir merk Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan 3 butir merk Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS yang berada di wilayah Kecamatan Merbau. Kedua tersangka diketahui sempat menjemput barang tersebut di wilayah penyeberangan Mempalai.
Tersangka mengakui bahwa mereka sebelumnya memperoleh 15 butir pil ekstasi. Sebanyak 5 butir telah berhasil dijual, sementara sebagian lainnya dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi saat hendak diamankan petugas.
Dari hasil pencarian, polisi berhasil menemukan kembali 4 butir pil ekstasi, sementara sisanya telah larut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif untuk methamphetamine dan amphetamine. Meski demikian, keduanya tetap diproses hukum atas dugaan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)