KALAMANTHANA, Pekanbaru – Megawati ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau. Dia diduga terlibat jaringan pengedar sabu-sabu skala besar.
Megawati ditangkap bersama dengan tiga pria lainnya, yakni Ricky Riyansyah, Rizal, dan Juliandi dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 4 kilogram dan ratusan pil ekstrasi.
Penangkapan terhadap Megawati cs, sebagaimana dilansir akun IG dittipid_narkoba_bareskrim, dilakukan Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di tiga lokasi di wilayah Pekanbaru, Riau, pada 20-21 April lalu.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Subdit IV yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen berhasil mengamankan 4.208,6773 gram sabu dan 108 butir pil ekstasi dari beberapa lokasi berbeda.
Tiga lokasi penangkapan terhadap Megawati cs adalah di Gang Mushola di Jalan Riau, Payung Sekaki, lalu Jalan Teratai Bawah Padang Terubuk, dan gudang perabot di Gang Karya 1, Tampan.
Di dalam geng pengedar sabu-sabu itu, setiap pihak yang diamankan Tim Subdit IV memiliki peran masing-masing.
Megawati sendiri berperan sebagai koordinator barang. Lalu, Eicky Riyansyah sebagai pengawas distribusi ekstasi, Rizal selaku kurir dan penyimpan barang, dan Juliandi sebagai pengendali jaringan.
Selain itu, masih ada satu anggota geng lain yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah Dedek Juliandi.
Selain sabu-sabu seberat 4,2 kg dan 108 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.
Polisi mengestimasikan 4,2 kg sabu-sabu tersebut bernilai sekitar Rp7,5 miliar dan ekstasi sekitar Rp108 juta.
Dengan penangkapan itu, polisi mengklaim potensial menyelamatkan jiwa sekitar 21 ribu orang lebih. (*)