KALAMANTHANA, Jakarta – Ada indiksi penyuapan terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Indikasi itu ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 25 April 2026.
Selain itu, Budi Prasetyo mengatakan KPK menemukan celah dalam proses rekrutmen maupun seleksi penyelenggara pemilu di tingkat nasional dan daerah.
Menurut dia, celah tersebut berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 sempat melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu.
Usai melakukan kajian, KPK mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah. (*)