KALAMANTHANA, Palangka Raya – Di tengah siang bolong, SE dan S dicokok aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Petuk Katimpun. Ternyata, ada sabu-sabu.
Penangkapan terhadap SE alias Mbah Den (49) dan S alias Ucok (46) dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 17,27 gram. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap SE dan S pada Selasa 28 April 2026 siang sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pelajar (Villa Katimpun), Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta Kombes Dedy Supriadi menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Ada informasi yang masuk ke Polresta Palangka Raya terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket yang diduga sabu seberat 17,27 gram. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Polresta Palangka Raya berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (abi)