KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menegaskan penyelesaian batas wilayah antara Desa Mea dan Desa Tongka harus dilakukan secara objektif, hati-hati, transparan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Batas Daerah terkait penyelesaian batas kedua desa di Aula Setda Barito Utara Lantai I, Senin (14/9/2026).
Menurut Shalahuddin, persoalan batas wilayah bukan sekadar mengenai garis atau titik di atas peta. Hal ini berdampak langsung pada kepastian administrasi pemerintahan, kepastian hukum, ketertiban tata kelola wilayah, pelayanan publik, hingga perencanaan pembangunan.
“Persoalan batas wilayah berkaitan erat dengan kepastian administrasi pemerintahan, kepastian hukum, hingga terpeliharanya hubungan harmonis antarwarga. Batas desa jangan sampai memisahkan persaudaraan atau memicu perbedaan di tengah masyarakat,” ujar Shalahuddin.
Bupati menekankan agar proses penyelesaian memertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, mulai dari aspek administrasi, sejarah wilayah, dokumen pendukung, kondisi geografis, keterangan para pihak, hingga fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar langkah penyelesaian tidak menimbulkan ketidakpastian baru, kesalahpahaman, apalagi konflik antarwarga.
“Kita harus menempatkan penyelesaian persoalan ini dalam semangat persaudaraan dan kepentingan pembangunan Barito Utara. Saya tidak menginginkan keputusan yang tergesa-gesa, tetapi juga jangan sampai berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Shalahuddin meminta Tim Batas Daerah dan perangkat terkait segera menyamakan persepsi, menginventarisasi seluruh data dan dokumen, serta melakukan verifikasi lapangan secara bersama-sama dan profesional jika diperlukan.
“Tujuan akhir kita satu, yaitu menghadirkan kepastian, menjaga keharmonisan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang makin baik di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (sly)