Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Divonis, Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda

Penulis: Huda  •  Rabu, 29 April 2026 | 16:47:43 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Empat terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut menjadi tahap krusial dalam penanganan perkara yang melibatkan sejumlah pihak di sektor kelautan dan perikanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pertama, H. Muhamad Romy, selama 3 tahun penjara disertai denda Rp200 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714.274.042 dengan ketentuan subsidair 1 tahun penjara.

Terdakwa kedua, Denny Purnama, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp100.454.546 subsidair 1 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Hepy Kamis, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan terdakwa keempat, Rusliansyah, divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta dibebankan uang pengganti Rp100 juta subsidair 1 tahun penjara.

Selain hukuman pokok, seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu serta tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara.

Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia menyebut para pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi para terdakwa yang keberatan, silakan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor perikanan, serta mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. (Mit).

 

 

 

Reporter: Huda
Back to top