8 Ton Pupuk Subsidi Diamankan, Satu Orang Ditangkap dalam Dugaan Penyelewengan

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 30 April 2026 | 16:45:19 WIB
Pers rilis pengungkapan pelaku dugaan penyelewengan pupuk subsidi di Mapolres Kotim.

KALAMANTHANA, Sampit – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berinisial B (47) bersama 8 ton pupuk bersubsidi dan satu unit truk berhasil diamankan.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui, Kasat Reskrim AKP Sugiharso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas di lapangan hingga dilakukan penghentian terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut pupuk bersubsidi.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima dari masyarakat, petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa pupuk bersubsidi tersebut,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/4/2026) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, ketika petugas piket dan Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai menerima informasi adanya pengangkutan pupuk bersubsidi yang diduga akan diselewengkan dari wilayah Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di depan Mapolsek Jaya Karya. Sekitar pukul 21.00 WIB, satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi KH 8067 FH yang dicurigai melintas langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pengecekan, ditemukan 160 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, masing-masing 80 karung dengan berat 50 kilogram per karung, atau total sekitar 8 ton.

Saat diperiksa, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan pupuk tersebut.

Selain pupuk, petugas juga mengamankan satu unit truk Hino serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi. Nilai total pupuk yang diamankan ditaksir lebih dari Rp14 juta, sementara kendaraan pengangkut bernilai sekitar Rp150 juta.

Kasat Reskrim AKP Sugiharso menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap alur distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul pupuk dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya. Penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja,” tegasnya.

Dari hasil awal penyidikan, pupuk bersubsidi tersebut diduga tidak disalurkan kepada penerima yang berhak, melainkan dialihkan untuk diperjualbelikan di luar mekanisme resmi dengan memanfaatkan data kelompok tani.

Pelaku kini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perdagangan serta regulasi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara tersebut. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top