KALAMANTHANA, Pekanbaru – Seorang pria, PU (40), kini mendekam di ruang tahanan polisi atas pengaduan istri sendiri. Apa pasal?
PU diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kansungnya sendiri. Peristiwa ini memicu kemarahan publik Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Informasi yang beredar menyebutkan, PU diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Kasus ini terungkap setelah korban, anak kedua dari empat bersaudara, memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, ST (24).
Dalam pengakuannya, korban menyebut perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Kejadian terakhir berlangsung pada Selasa (21/4/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB di kamar rumah mereka, saat sang ibu tidak berada di rumah.
Mendengar pengakuan tersebut, ST langsung mendatangi ketua RT setempat untuk melaporkan kejadian itu.
Ketua RT kemudian memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Awalnya, PU sempat membantah. Namun setelah didesak warga, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Didampingi ketua RT dan warga Desa Segati, pada Kamis (23/4/2026), ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Langgam. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. (*)