KALAMANTHANA, Palangka Raya – Petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan terhadap para pelaku balapan liar, Minggu 3 Mei 2026 dinihari.
Dipimpin langsung Kepala Satlantas Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto, patroli balapan liar diawali dari Jalan Murjani, Jalan Diponegoro dan Jalan RTA Milono.
Dalam patroli balapan liar tersebut, aparat Satlantas Polresta Palangka Raya bukan hanya membubarkan aksi, melainkan juga melakukan penindakan secara tegas.
Kepala Satlantas Polresta Pakangka Raya Kompol Hermanto mengasakan patroli ini menjadi salah satu respon terhadap laporan masyarakat yang rata-rata terganggu dengan aksi balapan liar.
"Kita amankan tujuh kendaraan yang terlibat balap liar di Jalan Diponegoro dan Jalan RTA Milono. Untuk kendaraan kita bawa ke Pos Bundaran Besar,” kata Hermanto.
Selain penahanan, pihaknya juga akan melaksanakan tidakan tegas kepada pelaku dengan memanggil orangtuanya untuk di berikan bimbingan,nasehat serta penahanan kendaraan selama tiga bulan.
“Kita tahan motornya selama tiga bulan. Selain itu kita akan panggil orang tuanya dan diberi nasehat. Hal ini kita lakukan sesuai dengan arahan Kakorlantas sebagai bentuk efek jera kepada pelaku balap liar," tegasnya.
Hermanto juga meminta masyarakat terutama orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat balap liar, karena risikonya cukup bernahaya bagi pelaku juga orang lain.
“Kita mengajak seluruh masyarakat dan para orang tua, untuk mengawasi pergaulan anak, sehingga tidak terjerumus kedalam aski balap-balap di jalan raya karena itu berisiko,” pungkasnya. (abi)