Main Sabu-sabu Dinihari, Kaka Diciduk Polisi di Kebun Sawit Muara Muntai

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 03 Mei 2026 | 17:04:58 WIB

KALAMANTHANA, Tenggarong – Berada di kebun sawit di Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, dinihari, gerak-gerik ND alias Kaka mencurigkan. Begitu digeledah, dia ternyata menyimpan sabu-sabu.

ND (32) alias Kaka diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Muara Muntai pada Sabtu 2 Mei 2026 dinihari di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Muara Leka, Kutai Kartanegara.

Kepala Polsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Pada hari Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 Wita, anggota kami mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki di dalam kebun sawit RT 04 Desa Muara Leka,” ujar Jaelani.

Saat didekati oleh petugas, pria tersebut sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Namun, aksi tersebut diketahui oleh personel Unit Reskrim.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kotak rokok tersebut, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Muara Muntai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kecamatan Muara Muntai. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top