Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu-sabu di Kebun Sawit Dilumpuhkan Polisi

Penulis: Redaksi  •  Senin, 04 Mei 2026 | 06:53:28 WIB

KALAMANTHANA, Medan – Maraknya peredaran sabu-sabu di perkebunan sawit bukanlah isapan jempol. Kali ini SS alias Usman yang diringkus polisi.

SS (38) diamankan aparat Polsek Raya Kahean di pinggir parit area perkebunan kelapa sawit PT Lonsum Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungan, Sumatera Utara.

SS ditangkap polisi pasa sore hari Kamis 30 April 2026 dengan barang bukti yang meyakinkan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan kejadian tersebut. “Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun mewujudkan institusi yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” kata Verry Purba.

SS, tersangka yang diamankan adalah seorang petani beralamat di Huta Pasangan, Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 1.213.000, dua unit ponsel, 1 set alat hisap sabu, kaca pirex, gunting kecil, serta berbagai plastik klip kosong ukuran besar, sedang, dan kecil.

Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Pinem menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekira pukul 14.00 WIB.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa di kawasan perkebunan kelapa sawit sekitar SD Negeri Bah Bulian sering terjadi kegiatan penyimpanan dan pengedaran narkoba,” katanya.

Atas informasi itu, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel dan personil lainnya untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Martuahman Purba, bersama Aipda Leonardo F.H. Bancin selaku Kanit Intelkam, bergerak mengenakan pakaian preman menuju lokasi.

Setelah mengendap-endap mendekati titik yang dimaksud, petugas menemukan tersangka sedang duduk sendirian di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu-sabu.

“Saat penyergapan dilakukan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan gunting yang dipegangnya, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh anggota kami,” ungkap Surianto Pinem.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu, 29 April 2026, sekitar waktu Magrib.

Sabu yang tersisa dalam bungkus rokok Dunhill kosong merupakan sisa yang belum terjual dan rencananya akan diedarkan malam harinya di Kampung Pasangan, tempat tinggal tersangka.

Uang tunai yang ditemukan di saku celana tersangka pun diakui sebagai hasil penjualan sabu sebelumnya.

Saat ini tersangka SS  beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top