Operasi Dini Hari, Polisi Ringkus DPO Kasus Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Senin, 04 Mei 2026 | 20:12:14 WIB

KALAMANTHANA, Pekanbaru – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), H akhirnya diringkus Polsek Mandau, Senin 4 Mei 2026 dinihari WIB.

H, pria berusia 36 tahun itu, diduga pelaku tindak pidana penyalahagunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dia diringkus aparat Polsek Mandau di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Polsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya, di mana tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sebelumnya sudah masuk DPO. Saat berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kepala Polsek Mandau.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, satu unit handphone, timbangan digital, uang tunai Rp346 ribu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.

Barang bukti sabu-sabu ditemukan di kantong celana tersangka serta di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selain itu, timbangan digital juga turut diamankan di sekitar pekarangan rumah tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top