Sengketa Lahan Warga dan PT SPMN Sudah Akil Balig, Ini Langkah Lanjutan DPRD Kotawaringin Timur

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 07:15:20 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Sengketa lahan antara warga Cempaga Hulu dan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) sudah memasuki usia akil balig. Sejauh mana penyelesaiannya?

Penyelesaian sengketa lahan itu kini memasuki tahap verifikasi lapangan. Komisi I DPRD Kotawaringin Timur turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi sengketa, Senin 4 Mei 20206.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 31 Maret 2026, sebagai upaya memfasilitasi penyelesaian konflik lahan seluas kurang lebih 122,22 hektare.

Peninjauan lapangan dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Angga Aditya Nugraha, Sekretaris Komisi M. Abadi, anggota Wahito Fajriannoor, unsur Forkopimcam setempat, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.

Tim gabungan melakukan pengecekan di empat titik yang diklaim sebagai area sengketa oleh warga. Verifikasi ini dilakukan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi riil di lapangan, termasuk batas wilayah dan titik koordinat yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Selama proses berlangsung, suasana peninjauan terpantau kondusif. Pihak perusahaan juga terlihat kooperatif dengan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan di lapangan.

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Angga Aditya Nugraha, menegaskan bahwa peninjauan ini penting untuk memastikan keabsahan data sebelum diambil keputusan.

“Kami turun langsung untuk memvalidasi data dari kedua belah pihak. Ini penting agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil peninjauan akan diserahkan kepada tim teknis, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya, untuk dianalisis lebih lanjut.

“Setelah data dari pertanahan dan tata ruang selesai, akan kami bahas kembali dalam RDP lanjutan sebagai dasar penyelesaian,” jelasnya.

Angga juga memastikan bahwa seluruh dokumen yang sebelumnya diminta telah dilengkapi oleh kedua pihak.

“Semua dokumen sudah diserahkan. Saat ini kita tinggal menunggu hasil kajian dari tim teknis,” tambahnya. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top