Celingak-celinguk di Sidomulyo, AA Bikin Curiga, Ternyata Bawa Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 10:28:51 WIB

KALAMANTHANA, Tenggarong – Gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan. Saat digeledah, ternyata AA menyimpan sabu-sabu. Dia pun diangkut aparat Polsek Tabang, Kutai Kartanegara.

AA adalah pria berusia 45 tahun, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia diringkus petugas Polsek Tabang setelah ketahuan menyimpan dua paket sabu-sabu di kotak rokoknya, Sabtu 2 Mei 2026.

Kepala Polsek Tabang, Iptu Yohan Lihu, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Sidomulyo.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Polsek Tabang segera memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Tersangka diamankan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Sungai Lunuk, RT 01 Desa Sidomulyo,” ujar Yohan Lihu.

Bermula saat anggota Polsek Tabang yang sedang melakukan patroli melihat tersangka berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan badan terhadap pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.

Dalam penggeledahan di saku celana belakang sebelah kanan, polisi menemukan satu buah kotak rokok. Di dalam kotak tersebut, petugas mendapati lipatan kertas merah dan pipet plastik hitam yang berisi dua bungkus plastik bening kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,1 gram.

Tersangka AA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan celana pendek yang dikenakan tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tabang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top