Tujuh Hari Jadi Kasatlantas, Hermanto Bikin Ketar-ketir Pelaku Balapan Liar Palangka Raya

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 10:45:05 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Baru seminggu menjabat Kepala Satlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto membuktikan komitmen terkait balapan liar yang meresahkan warga kota.

Meskipun sudah melakukan serah terima jabatan Kepala Satlantas Polresta Palangka Raya pada Jumat (24/4/2026), Hermanto sepenuhnya baru menjalankan aktivitasnya sejak Kamis 30 April 2026. Sebab, pria berdarah Sunda itu harus menjalani pelatihan ETLE di Jakarta.

Sehari kemudian, dia melakukan kegiatan bersama anggota Satlantas Polresta Palangka Raya, memimpin pengaturan pengamanan jalur saat ada kegiatan hari buruh dilanjut pada 2 Mei 2026 dari sore sampai malam melaksanakan kegiatan pengamanan jalur Car Free Night.

“Setelah sertijab sebagai Kepala Satlantas Polresta Palangka Raya, saya langsung melaksanakan rangkaian kegiatan. Bahkan setelah melakukan kegiatan car free night, bersama anggota kami membubarkan aksi balapan liar,” kata Hermanto di Palangka Raya, Rabu 6 Mei 2026.

Hermanto menjelaskan baru menjabat sebagai Kepala Satlantas Polresta Palanga Raya selama seminggu. Dirinya berkomitmen untuk memberantas aksi balapan liar. Beberapa sepeda motor berhasil diamankan kan beserta pemiliknya.

Tidak sampai di situ, Hermanto usai menindak balapan liar dari jam 01.30 sampai 05.00 WIB Mingu, pada sore harinya membubarkan aksi balapan liar di kawasan Bandara Tjilik Riwut, tepatnya di Jalan Adonis Samad.

“Saya tidak bisa diam melihat seperti ini. Balapan liar tidak akan saya biarkan. Akan saya tindak dan dilakukan penahanan kendaraan sepeda motor selama tiga bulan,” ungkapnya.

Hermanto pun melakukan kordinasi kepada Dirlantas Polda Kalteng kemudian dilakukan rapat yang juga dihadiri pihak-pihak terkait. Hasilnya, muncul kesepakatan mendirikan pos penjagaan di titik-titik lokasi yang digunakan untuk aksi balapan liar.

“Saya langsung berkordinasi dengan Dirlantas dan alhamdulilah usulan tersebut diterima, termasuk kurung tiga bulan sepeda motor yang digunakan untuk aksi balapan liar,” tandasnya. (abi)
 

Reporter: Redaksi
Back to top