KALAMANTHANA, Penajam – Di rumah kontrakan di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, petualangan ES berakhir. Dia terciduk kasus sabu-sabu.

ES, pria berusia 47 tahun itu, tak berkutik saat diamankan aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara. Pasalnya, polisi menemukan bukti yang meyakinkan.

Penangkapan ES dilakukan Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara, Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menemukan 16 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,28 gram.

Salah satu jalan pengungkapan aksi ES adalah laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan rumah kontrakan itu diduga jadi salah satu pintu peredaran sabu-sabu di wilayah Waru. Rumah itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi.

Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak plastik yang berada di saku kiri celana bagian belakang yang dikenakan ES.

Di dalam kotak tersebut terdapat 16 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat total 5,28 gram.

Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu serta satu unit telepon seluler yang ditemukan dari pakaian tersangka.

ES bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)