Pria Kelua Dicokok Polisi di Murung Pudak, Apalagi Kalau Bukan soal Sabiu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 14:05:00 WIB

KALAMANTHANA, Tanjung – Seorang pria Kelua diamankan di Murung Pudak. Kasus apalagi kalau bukan sabu-sabu.

Penangkapan terhadap FAH (32), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Tabalong, Minggu 3 Mei 2026 pagi.

Dia diringkus di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, karena aparat Satresnarkoba Polres Tabalong menemukan paket kecil sabu-sabu di balik gawainya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, menerangkan  pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap narkotika di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lokasi di pinggir Jalan P.H.M Noor, Kelurahan Mabuun.

Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAH (32), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 gram yang disimpan di belakang gawai terduga pelaku.

Selain barang bukti narkotika, dua unit gawai juga turut diamankan sebagai barang bukti.

FAH kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut(*)

Reporter: Redaksi
Back to top