KALAMANTHANA, Medan – Niatnya mau nyolong. Tapi, WS berbelok arah. Dia malah mencoba mencabuli anak di bawah umur. Ujung-ujungnya, dia ditangkap polisi.
WS (35) kini sudah berada dalam penanganan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah. Dia bukan dibidik pasal pencurian, melainkan pasal pencabulan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. WS sendiri akhirnya bisa diamankan aparat Satreskrim Polres Tapanuli Tengah pada Kamis 7 Mei 2026.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kepala Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi pada hari yang sama.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku WS awalnya berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu.
Namun, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niat pelaku berubah saat melihat korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.
“Tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban,” kata Dian Agustian.
Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara,.
Aksi bejat tersebut terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang tidur di sebelah korban.
Pelaku yang panik kemudian melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya ia congkel.
Pasca kejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi oleh warga dan pihak kepolisian, WS mengakui perbuatannya, termasuk serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya sebuah gunting besi dan pakaian milik korban sebagai bukti materiil. (*)