KALAMANTHANA, Semarang – Kampus pesantren kian tercoreng saja akibat ulah mesum pengasuhnya. Setelah di Pati, kini kasus kekerasan seksual terhadap santri terjadi pula di Jepara, Jawa Tengah.
Polres Jepara bahkan sudah menetapkan IAJ (60), pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri.
“Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur,” kata Kepala Polres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan di Mapolres Jepara, Selasa 12 Mei 2026.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Indah Fitrianingsih dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima pada 19 Februari 2026. Sedangkan peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada 27 April 2025.
Kasus tindak pidana kekerasan seksual terbongkar ketika korban liburan pulang ke rumah.
Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang nadanya kurang pantas diketahui ibu korban, sehingga menanyakan terhadap korban kejadian sebelumnya.
Ibu korban tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga melaporkannya ke Polres Jepara.
Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.
"Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban dan satu buah diska lepas ukuran 4 gigabyte.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)