KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pria Pahandut, C harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya. Dia diduga pengedar sabu-sabu.
Penangkapan pria berusia 43 tahun itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Selasa 12 Mei 2026. Polisi mengamankan empat paket sabu-sabu seberat 20,22 gram.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran sabu-sabu ini di jalan Palangka Raya-Bukit Rawi pada Selasa sore sekitar 15.00 WIB.
C ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya tepat di depan UMBA Travel di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kepala Polresta melalui Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner, menyebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
Laporan itu ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Saat tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik bening pada lipatan celana bagian depan milik tersangka.
Yonika menambahkan, selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu alat sendok, satu pack plastik klip, satu pipet kaca, satu korek api, satu bong lengkap dengan sedotan, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp.150.000.
Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik tersangka C.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Katanya. (*)