KALAMANTHANA, Tenggarong – Sedang menikmati suasana di Café Hill, Kelurahan Harapan Baru, Kutai Kartanegara, AM dijemput Tim Garangan Polsek Loa Janan. Ada apa?
Pria berusia 26 tahun asal Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan itu, diduga terlibat penggelapan mobil di wilayah tersebut.
Penangkapan AM dilakukan aparat Polsek Loa Janan pada Kamis 13 Mei 2026. Saat diamankan, AM diketahui juga membawa senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mewakili Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, menyebutkan kasus penggelapan itu bermula pada 8 Maret malam lalu.
Saat itu, korban mencari orang yang bisa mengantarkannya menuju Pelabuhan Semayang di Balikpapan.
“Pelaku menawarkan diri. Korban pun meminta tolong untuk mengantarkannya dengan upah sebesar Rp150 ribu,” katanya.
Tak hanya itu, korban juga meminta untuk menyimpan mobil Toyota Rush miliknya agar ditaruh di rumah HM.
Ternyata setelah lima hari, korban mengetahui mobil tersebut beserta SNTK-nya dibawa pergi oleh AM dan tanpa seizin korban.
“Dari hasil penangkapan pelaku AM, mobil berhasil ditemukan Tim Garangan di pinggir Jalan Raya Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang,” tambahnya.
Ternyata, mobil tersebut telah digadai seharga Rp20 juta kepada EI yang saat ini menjadi DPO unit Reskrim Polsek Loa Janan. (*)