Tak Kapok 7 Tahun di Penjara, Pengedar Sabu-sabu Ini Ditangkap Lagi Setelah Lompat dari Tembok

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 15 Mei 2026 | 07:36:48 WIB

KALAMANTHANA, Simalungun – Tujuh tahun di penjara tak membuat NPT alias UT jera. Dia kembali ditangkap polisi gegara mengedarkan sabu-sabu.

Penangkapan terhadap NPT yang dilakukan Polsek Dolok Batu Nanggar bahkan berlangsung dramatis, Senin 11 Mei 2026 itu. NPT sempat nekat melompat tembok dan membuang barak bukti saat melihat polisi datang.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis 14 Mei 2026, menyampaikan keberhasilan Polsek Dolok Batu Nanggar mengungkap kasus narkoba ini merupakan wujud nyata Polri yang hadir, berintegritas, dan humanis dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring mengungkapkan operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul 10.30 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa kediaman tersangka NPT alias UT di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, diduga kerap menjadi lokasi transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Begitu laporan masyarakat kami terima, personel Unit Reskrim langsung kami gerakkan untuk melakukan penyelidikan dan sesegera mungkin mendatangi lokasi,” ucap Gunawan Sembiring.

Sekitar pukul 11.00 WIB, lima personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin Ipda Liwusha Radot Siagian, tiba di lokasi.

Namun setibanya di TKP, petugas dikejutkan oleh aksi tersangka yang tiba-tiba melompat dari atas tembok rumahnya dan berlari tunggang langgang menuju ladang ubi milik seorang warga Naek di Huta III Purwosari, sambil membuang sebuah tas berwarna biru yang sedang dibawanya.

Tersangka mencoba melarikan diri dan membuang tas biru yang berisi barang bukti. Namun petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan NPT di dalam ladang ubi tersebut.

“Tidak ada yang bisa lolos dari kejaran personel kami,” ungkap Gunawan Sembiring.

Dari tas biru yang dibuang tersangka, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan 1 plastik klip sedang yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah tersangka, dan di kamarnya ditemukan 1 unit timbangan digital.

Yang menjadikan kasus ini kian memprihatinkan, tersangka NPT alias UT ternyata bukan pendatang baru dalam dunia narkoba.

Ia merupakan residivis yang pernah ditangkap pada Juli 2019 atas kasus serupa dan telah menjalani vonis tujuh tahun penjara dari Pengadilan Negeri Simalungun.

Namun setelah bebas, tersangka diduga tidak mengambil pelajaran dari pengalaman pahit tersebut dan kembali terjun ke lembah hitam peredaran narkotika.

Tersangka NPT alias UT beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Keberanian warga adalah kunci utama keberhasilan kami dalam membersihkan lingkungan dari bahaya narkoba,” tambah Gunawan Sembiring. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top