KALAMANTHANA, Tanjung – Terhenti sudah aksi RH alias IB, pemain sabu-sabu di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dia diringkus aparat Polsek Tanjung.
Polsek Tanjung mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu di wilayahnya pada Kamis 14 Mei 2026 siang. Mereka meringkus RH alias IB di Kelurahan Hikun.
Kapolsek Tanjung Ipda Ferry Andika Mei H yang menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika sabu-sabu yang kerap terjadi di Kelurahan Hikun tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan , petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH alias IB (29) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 3 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 1,21 gram, 1 pack plastik klip, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 bong lengkap dengan sedotan, 1 unit gawai warna hitam , 1 timbangan digital, 1 sedotan warna kuning, 1 tempat penyimpanan kacamata, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
RH alias IB beserta seluruh barang bukti pun diamankan ke Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo. Membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong,” katanya.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tabalong. (*)