Penimbun BBM di Jingah Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Prosesnya

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 15 Mei 2026 | 16:35:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyidik Satreskrim Polres Barito Utara menetapkan JPN sebagai tersangka penyalahgunaan dan penimbunan bersubsidi.

Penetapan status tersangka terhadap JPN (43) itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Barito Utara setelah melakukan gelar perkara.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Novendra WP membenarkan peningkatan status JPN itu.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan awal dan didukung alat bukti yang kuat. Penyidik pun melakukan gelar perkara pada Jumat 15 Mei 2026 pagi dan kemudian memutuskan penetapan status tersangka itu.

“JPN ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Novendra.

Sebelumnya, Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara. Mereka mencium ada penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubdisi di rumah di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara itu.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata aparat Satreskrim Polres Barito Utara menemukan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi berbagai jenis.

Mereka menemukan Pertalite dan Bio Solar yang disimpan di dalam rumah. BBM itu ditimbun dalam jerigen-jerigen yang ada.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Barito Utara juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 8 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, 3 jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar, dan 1 unit mobil pikap.

Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polres Barito Utara turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JPN (43). Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top