KALAMANTHANA, Palangka Raya - Aksi balap liar yang selama ini terjadi adalah akibat adanya penonton. Hal tersebut terbukti di beberapa minggu terakhir, beberapa lokasi tidak terlihat kerumunan orang, aksi balapan liar pun mulai hilang.
Dalam kurun waktu seminggu yang lewat, Satlantas Polresta Palangka Raya sudah mengamankan sekitar 50 sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar di beberapa tempat.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto Jumat (15/5/2026) Sore mengatakan, patroli akan terus diterapkan dan pihaknya berkomitmen menerapkan sanksi tegas bagi pelaku dan penonton balap liar, termasuk ancaman pidana kurungan serta penahanan kendaraan yang digunakan untuk balapan liar.
“Kami akan terus menindak tegas setiap aksi balap liar yang terjadi, terutama pada akhir pekan dini hari. Selain itu juga penindakan akan kita lakukan bagi para penonton balap liar," katanya.
Dirinya menjelaskan, ancaman pidana bagi pelaku balap liar berupa kurungan tiga bulan dan penonton yang berada di lokasi balap liar juga akan dikenakan sanksi tegas juga. Patroli tidak hanya menunggu laporan saat ini lebih di tingkatkan untuk antisipasi balapan liar.
“Baik pelaku maupun penonton tetap kami tindak karena sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut. Karena tanpa penonton maka balap liar tidak akan ada," Jelasnya.
Penindakan dilakukan melalui patroli rutin dan razia di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Selain itu, sanksi hukum maksimal juga disiapkan bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Mayoritas pelaku balap liar berasal dari kalangan pelajar yang menganggap kegiatan tersebut sebagai hiburan. Padahal, aktivitas tersebut sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Ini bukan sekadar hobi, tapi berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan banyak pihak," tutupnya. (ab)