KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terungkapnya dugaan penimbunan BBM subsidi di Jingah membuat Polres Barito Utara meningkatkan pengawasan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi di Barito Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menjaga distribusi BBM subsidi,” kata Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Novendra WP.
Sebelumnya, Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara mencium ada penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubdisi di rumah di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara itu.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata aparat Satreskrim Polres Barito Utara menemukan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi berbagai jenis.
Mereka menemukan Pertalite dan Bio Solar yang disimpan di dalam rumah. BBM itu ditimbun dalam jerigen-jerigen yang ada.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Barito Utara juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 8 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, 3 jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar, dan 1 unit mobil pikap.
Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polres Barito Utara turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JPN (43). Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
JPN kemudian ditetapkan berstatus tersangka setelah pemeriksaan awal dan didukung alat bukti yang kuat. Penyidik pun melakukan gelar perkara pada Jumat 15 Mei 2026 pagi dan kemudian memutuskan penetapan status tersangka itu.
“JPN ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Novendra.
Dia menyebutkan Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi,” tambahnya. (*)