Disuruh Nangani Narkoba, Malah Loloskan Narkoba, AKP YBA Pun Jadi Tersangka

Penulis: Redaksi  •  Senin, 18 Mei 2026 | 06:06:03 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu mengumumkan penetapan status tersangka untuk Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara.

KALAMANTHANA, Samarinda – Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP YBA sebagai tersangka.

Penetapan itu disampaikan Polda Kalimantan Timur dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim di Samarinda, Minggu 17 Mei 2026. Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP YBA diduga terlibat peredaran narkoitika sintetis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP YBA setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam rilis tersebut, Romylus Tamtelahitu didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto serta Kabid Propam Kombes Hariyanto.

Dia menyebutkan pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBA guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBA resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Dirresnarkoba menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.

Reporter: Redaksi
Back to top